Syariat dalam melaksanakan ibadah qurban di perkuat dengan dalil . Allah Subhanahu wa ta’ala telah mensyariatkan kurban dengan firmannya,
“Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak . Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah Sesungguhnya orang –orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1-3).
“ Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan daripadanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” ( Al-hajj:36).
Melaksanakan ibadah qurban pastinya memiliki keutamaan yang dimana disebutkan di dalam hadist dari Aisyah radhiayallahu anha, Nabi Muhammad shallallau ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah subhanahu wa ta’ala dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) qurban itu.” ( HR Tirmidzi)
Ibadah kurban memiliki hukum Sunnah Muakkadah ( Sunnah yang akan sangat dianjurkan). Bagi umat muslim yang mampu melaksanakannya dan ia meninggalkan , maka ibadah kurban hukumnya menjadi Makruh. Dasarnya terdapat hadist yang berbunyi
” Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama sama berwarna putih ke hitam-hitaman dan bertanduk . Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir ( waktu memotongnya).” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Ummu salamah radhiyallahu anha, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda;
“Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” (HR Muslim)
Arti dari hadist sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam , “Ingin Berkorban” adalah dalil yang mendasari kalau saja ibadah kurban ini sunnah , bukan wajib.