Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Hadist Nabi. Dari komisi fatwa di negara Saudi Arabia menyatakan ,
“ Hasil Sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lai diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” ( Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari fatwa no .5612, 11/423-424. Mawqi Al Ifta’, Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Ketua Syaikh “Abdullah bin Quúd dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghadyan Sebagai Anggota.).
Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah Memberikan penjelasan , “sebagian dari kebanyakan para ulama telah menyatakan kalau orang yang melakukan ibadah qurban sunnah nya memberikan sedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi di makan dirinya dan keluarganya. Tetapi riwayat-riwayat yang menyatakan keterangan tersebut yang sebenarnya memiliki riwayat yang lemah. Maka dari itu yang lebih baiknya dalam hal ini dalam pembagian daging kurban dikembalikan kepada Shohibul qurban ( orang yang berkurban). Jika shohibul qurban menginginkan hasil sembelihan qurban tersebut di sedekahkan semuanya kepada orang yang miskin dan saudara –saudaranya, maka diperbolehkan. Dalil dari Ali Abi Thalib radhiyallahu Yang artinya
“ Nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintahkan untuk membagi semua daging qurbannya , kulit dan jilalnya ( kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).
D dalam hadits diatas bahwa nabi shallallahu ‘ alaihi wa sallam membagikan semua hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.yang
Pada intinya pembagian sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:
– Dibagikan kepada shohibul qurban
– Dibagikan atau disedekahkan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka
– Dibagikan sebagai hadiah kepada kerabat sebagai bentuk mengikat tali silaturahmi kepada tetangga dalam rangka berbuat kebaikan dan pada saudara –saudara muslim lainnya supaya memperkuat ukhuwah.