August 31, 2021

Tidak Hanya Satu, Kenali Macam-Macam Bentuk Syubhat

Meninggalkan Perkara Syubhat (Samar Hukumnya)

Tidak Hanya Satu, Kenali Macam-Macam Bentuk Syubhat, Di dalam ajaran Islam, tidak hanya Halal dan Haram yang sudah jelas diketahui, melainkan sesuatu yang samar samar juga ada. Dan di dalam hal tersbeutlah yang membuat banyak orang terjerumus ke dalamnya yang tidak lama kemudian membawa mereka ke dalam perkar yang haram yang jelas jelas di dalam ajaran Islam hal tersbeut sangat dilarang.

Dalam hal tersebut, kita dituntut untuk lebih berhati hati dengan perkara yang terlihat masih samar samar dan belum jelas antara halal dan haramnya. Rasulullah mengumpamakannya dengan seorang penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya.

Arti Syubhat

Syubhat adalah kesamaran atau ketidak jelasan, sehingga tidak bisa diketahui dengan jelas apakah hal tersebut haram atau halal (masih ada keraguan) Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya. Status hukumnya dapat diketahui baik berdasarkan nash ataupun berdasarkan ijtihad yang dilakukan ulama dengan metode qiyas, istishab, dan sebagainya.

Contoh Syubhat

  1. Keraguan terhadap yang bisa menghalalkan dan yang mengharamkan

Jika taraf kedua kemungkinan itu sama, maka hukumnya disesuaikan dengan hukum yang telah di ketahui sebelum terjadi keraguan, sedangkan keraguannya di abaikan. Jika taraf salah satu kemungkinan itu lebih kuat karena ada hal-hal yang mendukung dan dapat diterima, maka hukumnya disesuaikan dengan kemungkinan yang kuat. 

  • Hukum haram telah di ketahui sebelum terjadi keraguan atas keberadaan sesuatu yang menghalalkannya. Bagian ini adalah bentuk syubhat yang harus dijauhi dan haram untuk di terjang.
  • Sebelumnya telah di ketahui halal kemudian timbul keraguan terhadap sesuatu yang menyebabkan haram. Sehingga hukum asalnya adalah halal, dan itulah hukumnya.
  • Perkara yang hukum asalnya haram akan tetapi kemudian muncul sesuatu yang menetapkan kehalalannya berdasarkan dugaan yang kuat. Bagian ketiga ini masih diragukan, namun biasanya hukumnya halal, sehingga perlu diperinci.

Jika dugaan kuat itu berdasar pada sebab yang diterima secara syar’i, maka hukum yang di pilih pada perkara tersebut adalah halal, namun menjauhinya termasuk dari sifat wira’i.

Artikel Terbaru

Artikel Terkait