January 27, 2022

Wakaf Dalam Sistem Hukum Islam

godinislam

Wakaf  merupakan suatu amal ibadah yang mulia yang sudah tidak asing lagi oleh orang muslim. Kegiatan wakaf ini  yaitu membelanjakan harta benada. Kenapa wakaf dianggap mulia ?  karena jika kita berwakaf maka akan mendapatkan pahala melalui amalan ini akan didapatkan bukan hanya di saat kita masih hidup saja. namun pahalanya akan terus mengalir . dan disaat kita meninggal dunia. Semakin banyak  orang yang memanfaatkan wakaf tersebut maka semakin banyak juga pahala yang mengalir.  Apalagi jika yang memanfaatkan hasil wakaf tersebut seseorang yang memiliki ilmu dienul islam, ahli dakwah salafiyah dan ahli ibadah menurut sunnah. Pastinya akan lebih sangat bermanfaat lagi . semua hasil wakaf tersebut akan di rasakan oleh pewakaf di hari kiamat kelak.

Dari Abu Mas’ud Al Anshari Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang itu berkata kepadanya: ”Saya kehabisan bekal dalam perjalananku ini, maka antarkan aku ke tempat tujuan?” Beliau menjawab,”Saya tidak punya kendaraan,” lalu ada seorang laki-laki yang berkata,”Wahai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku tunjukkan orang yang dapat mengantarkan dia,” lalu Beliau bersabda yang artinya:

“Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti orang yang melakukannya. [HR Muslim, 3509].

 Berikut dalil disyariatkannya Wakaf

 Dari Sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata :

 “Umar Radhiyallahu ‘anhu telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata,”Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang saya tidak memperoleh harta selain ini yang aku nilai paling berharga bagiku. Maka bagaimana engkau, wahai Nabi? Engkau memerintahkan aku dengan sebidang tanah ini?” Lalu Beliau menjawab,”Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya,” lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil. Orang yang mengurusnya, tidak mengapa apabila dia makan sebagian hasilnya menurut yang makruf, atau memberi makan temannya tanpa ingin menimbunnya”  [HR Bukhari no. 2565, Muslim 3085].

 Hukum wakaf  dalam islam adalah sunnah , dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara : shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya” [HR Muslim 3084]

Syaikh Ali Bassam mengatakan kata shadaqah  dalam hadits diatas  maksudnya ialah wakaf. Hadits diatas menegaskan kalau amal orang yag mati telah terputus. Dan ia tidak mendapatkan pahala lagi dari allah  setelah meninggal dunia, terkecuali dari tiga perkara sebab tiga perkara ini merupakan usahanya. Para sahabat dan juga tabi’in telah mengizinkan wakaf dan menganjurkannya

Syarat orang yang berwakaf  harus yang merdeka, pemilik barang yang ia wakafkan, berakal, baligh dan cerdas(mengerti dan tanggap) berikut dalilnya:

“Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al Baqarah/2:236].

Dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“ Tidak dicatat tiga keadaan; orang yang tidur sehingga dia bangun, anak kecil sehingga dia baligh dan orang gila sehingga dia sadar.” [HR Abu Dawud, 4398; Ibn Majah, 2041; Bukhari, 6/169. Lihat Al Irwa’, 297].